Penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II yang diupayakan DPR kembali gagal untuk kedua kalinya. Enam fraksi menolak mengagendakan kasus ini dalam rapat paripurna 20 Maret 2007.
Sekitar 15 keluarga korban Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) dan Kontras mendatangi DPR sambil membawa cermin rias. Mereka ingin anggota DPR bercermin sehingga mampu menuntaskan kasus itu.
Mimpi keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan II untuk mendapatkan keadilan, pupus sudah. Usulan Komisi III untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, ditolak.
Surat keputusan Komisi III DPR agar dibentuk pengadilan HAM ad hoc kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 13 Maret 2007.
Korban dan keluarga korban penculikan aktivis 1997 dan 1998 menyayangkan sikap DPR yang membentuk pansus. Pembentukan pansus hanya untuk mengulur waktu.
Ketua DPR Agung Laksono belum melanjutkan surat Komisi III kepada Presiden SBY. Sikap ragu-ragu Agung sangat disesali wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf.