Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Namun Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.
Berkas perkara 10 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesepuluh tersangka itu segera disidang.
Industri aset kripto semakin lama semakin tumbuh di Indonesia. Akibatnya, banyak pelaku penipuan yang mulai menggunakan kedok kripto dalam menjalankan aksinya.
Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Polisi juga menyita uang Rp 12 miliar dari Andi.