Empat anggota DPR terpilih telah ditunda pelantikannya karena masih terjerat kasus korupsi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kejagung untuk melakukan ekspose terhadap 2 di antaranya.
Polemik tentang UU Pilkada yang telah disahkan DPR namun ditolak Presiden melalui Perpu, secara langsung akan berimbas pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015. Daerah mana saja yang akan menggelar Pilkada?
Atas saran KPK, KPU mengirimkan surat penangguhan pelantikan calon anggota DPR yang berstatus tersangka korupsi kepada Presiden SBY. PDIP yang semula keberatan akhirnya legowo.
Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melantik Anggota DPR RI Terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi
KPU atas surat dari pimpinan KPK, meminta Presiden menangguhkan pelantikan 3 caleg DPR RI terpilih yang berstatus sebagai tersangka. Namun hingga kini, KPU belum mendapat jawaban atas permohonan tersebut.
KPU menerima surat dari KPK terkait permohonan penundaan pelantikan caleg terpilih DPR RI yang berstatus tersangka. Dari total 560 caleg DPR RI terpilih, KPU baru mengajukan 555 orang di mana ada 3 di dalamnya berstatus tersangka.
Mahkamah Konstitusi (MK) masih mendengarkan keterangan saksi dari KPU sejumlah daerah. Namun ketika sampai pada saksi dari KPU Kab Tangerang, Ramlan, hal unik diucapkan hakim MK Arief Hidayat.