Usai mendengar vonis majelis hakim, Jennifer Dunn keluar ruang persidangan dengan diam seribu bahasa. Jennifer Dunn hanya menegok ke arah kuasa hukumnya.
Setelah Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara, teman nyabu Jennifer Dunn, Raditya dituntut lima tahun penjara. Pihak Raditya pun merasa tidak adil.
Kuasa Hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, merasa putusan itu membuat shock. Menurutnya tidak ada yang mau dan tidak keberatan atau kecewa dengan putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn delapan bulan penjara. Akan tetapi saat vonis, majelis hakim justru menjatuhkan putusan empat tahun penjara.
Jennifer Dunn dinyatakan sah bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1. Sehingga majelis hakim memvonis Jennifer Dunn empat tahun penjara.