detikNews
Pemkot Bandung Dinilai Tak Konsisten Jalankan Perda Pasar
Pemkot Bandung dinilai tidak konsisten dalam menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional. Di Perda tersebut, disebutkan bahwa jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal 1,5 kilometer.
Minggu, 03 Jul 2011 16:16 WIB







































