Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. Berikut perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta syarat membuatnya.
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. Dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor, berikut ini motor matic yang wajib punya SIM CI.
Bamsoet menjelaskan sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi.