detikOto
Gara-gara Nyalip dari Kiri, Pemotor Didenda Rp 17 Juta
Tindakan kepolisian ini patut dicontoh untuk memberikan pelajaran bagi pengendara sepeda motor yang kerap main serobot jalur, nyalip dari kiri dan tak patuh rambu lalu lintas. Petugas memberikan denda buat pemotor itu sebesar Rp 17,05 juta.
Rabu, 11 Feb 2015 10:46 WIB







































