TNI telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka kasus penyiraman air keras. Keempat tersangka saat ini ditahan di lapas dengan pengamanan superketat.
Empat personel TNI dituntut 2,5 tahun penjara atas penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta.
TNI melakukan penyelidikan internal terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS. TNI memastikan penyelidikan internal dilakukan profesional dan transparan.
Komnas HAM menunggu konfirmasi kehadiran empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pemeriksaan masih dijadwalkan.