Gubsu Edy menyebutkan bahwa penetapan UMP 2023 di Sumut memiliki alur yang cukup panjang. Menurutnya, jika tak naik, buruh tak bisa beli CD untuk istrinya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 diusulkan naik 6,168 persen atau sebesar Rp 177.500. Nantinya besaran upah menjadi Rp 2.944.665.
Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat, menyebut upah pekerja di Kabupaten Manggarai Barat seharusnya Rp 2.700.000.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan berpegang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi Jakarta 2022.