detikNews
Tak Semua Peristiwa Pidana Masuk Pengadilan
PN Jakarta Pusat akan memutus terdakwa rekayasa kepemilikan ganja 1 linting, Chairul Saleh (38). Menanggapi putusan ini, ahli hukum Mardjono Reksodiputra menyayangkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan.
Senin, 03 Mei 2010 12:11 WIB







































