Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Hadi mengatakan BSSN adalah institusi yang sangat vital dan penting, sehingga perlu kerja sama, kerja keras, dan konsentrasi dari seluruh pemangku kepentingan.