detikNews
Jika Kerugian Negara Kurang dari Rp 50 M, KPK Wajib Serahkan Kasus ke Polisi
KPK direncanakan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Selasa, 06 Okt 2015 19:38 WIB







































