detikNews
Kurungan 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Stop Line
Polrestabes Bandung menerapkan tilang bagi pengendara mobil dan sepeda motor di Kota Bandung yang melanggar garis pembatas perlintasan di traffic light. Pelanggar bakal diganjar kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Senin, 11 Jul 2011 12:02 WIB







































