detikNews
Kubu Ical: KPU Terlibat Persekongkolan untuk Menghancurkan Golkar
KPU menegaskan putusan PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali tidak dapat digunakan untuk pendaftaran Pilkada.
Senin, 27 Jul 2015 10:02 WIB







































