detikNews
Pengadilan Tinggi Jakarta Tidak Bebaskan Ba'asyir
PT Jakarta telah membuat putusan terkait banding Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Hasilnya, PT tidak membebaskan Ba'asyir. Pengacara Ba'asyir akan mengajukan kasasi.
Senin, 16 Mei 2005 15:01 WIB







































