MAKI menyoroti alasan kejaksaan tidak mengajukan kasasi, padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.
PT DKI memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.