detikNews
Perusahaan Multinasional Ini Mentahkan Gugatan Rp 23 M, Joice Ajukan Kasasi
Gugatan Rp 23 M Joice Senduk terhadap perusahan perusahaan multinasional (PT Unilever Indonesia) dimentahkan ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih.
Rabu, 21 Des 2016 04:12 WIB







































