detikNews
Jamaluddien Eks P2K Transmigrasi Kemenaker Didakwa Korupsi Rp 21,3 Miliar
Jamaluddien Malik didakwa melakukan pemerasan terhadap para pejabat PPK dan menerima duit dari sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp 21,384 miliar.
Rabu, 02 Des 2015 13:50 WIB







































