detikNews
PN Kalianda Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 1,8 Ton Ganja
Hakim PN Kalianda, Lampung Selatan, kembali menghukum berat seorang kurir 1,8 ton ganja. Terdakwa, Musliadi (46), yang merupakan warga Kabupaten Biren, NAD, itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kamis, 29 Nov 2012 21:15 WIB







































