Kejaksaan Agung menangkap buron kasus pemalsuan merek antena TV, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, di Jawa Timur. Terpidana Lioenardi telah buron selama 5 tahun.
Seorang buron terpidana kasus penjiplakan merek antena TV ditangkap. Pria 46 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.
Berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah lengkap. Tahap II pelimpahan berkas, barang bukti, tersangka ke Kejaksaan akan dilakukan hari Senin.
Berkas dakwaan JPU terkait kasus Pinangki Sirna Malasari telah dibacakan. Namun, ada yang menjadi sorotan dalam dakwaan itu. Sorotan itu datang dari ICW.