detikNews
MA Tolak PK Sarjan Tahir
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Tanjung Api-api Sarjan Tahir. Politisi Demokrat tersebut harus tetap menjalani hukumannya selama 4,5 tahun.
Selasa, 17 Nov 2009 18:22 WIB







































