detikNews
Mau Dicoblos atau Dicontreng, Suara Anda Tetap Sah
Akhirnya rapat Pansus A, DPR dan KPU mengambil kesimpulan. Untuk pelaksanaan pemilu, bagi para pemilih diberi kebebasan untuk mencoblos atau mencontreng kertas suara. Sebab dua-duanya dianggap sah.
Kamis, 25 Sep 2008 17:38 WIB







































