detikNews
Jasa Raharja Akan Santuni Rp 25 Juta Untuk Korban Meninggal
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan masing-masing Rp 25 juta bagi korban meninggal dalam kecelakaan KA Prameks dengan minibus Hadi Mulyo di Klaten. Sedangkan korban luka mendapat biaya perawatan maksimal Rp 10 juta.
Senin, 06 Jul 2009 16:19 WIB







































