detikNews
Dosen USU Penyebar Hoaks 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' Dihukum Percobaan
Himma Dewiyana Lubis lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
Kamis, 23 Mei 2019 16:52 WIB







































