Menko Airlangga Hartarto merespons amar putusan MK yang memerintahkan pemerintah & DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Waka DPR, Adies Kadir menanggapi usulan MK soal pemisahan UU Ketenagakerjaan baru dengan UU Cipta Kerja. Adies ungkap DPR dan pemerintah akan mengkajinya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka.
Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.