Pemerintah mengatur waktu makan 20 menit di warung makan dalam PPKM level 4. Aturan itu bisa memicu orang makan terlalu cepat yang bahayakan kesehatan.
Ia meminta jajarannya untuk membentuk tracer untuk melaksanakan tracing sekaligus melaksanakan sosialisasi prokes, serta memastikan ketersediaan alat testing.