detikNews
Terima Suap, Eks Pegawai Pajak Divonis 6 Tahun Bui
Mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono dihukum pidana 6 tahun penjara. Herly terbukti menerima uang dari wajib pajak dan melakukan pencucian uang.
Senin, 18 Feb 2013 19:31 WIB







































