Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal menjelaskan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat
Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.