Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 kini mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51%.
Freeport belum menyepakati perubahan status KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport sempat mengancam akan ke arbitrase Internasional.