detikNews
Korban Tewas Diberi Santunan Rp 25 Juta
Janji PT KA memberi bantuan biaya pengobatan dan santunan korban KA Logawa mulai direalisasikan. Pihak Asuransi Jasa Raharja menyebutkan, korban meninggal diberi bantuan biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta, sedangkan meninggal dunia Rp 25 juta.
Rabu, 30 Jun 2010 11:41 WIB







































