Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU sebesar Rp 4 miliar terhadap bos skincare. Nikita disebut meminta sejumlah uang tunai agar sulit dilacak.
Usai sidang, Nikita Mirzani mengklaim sudah menyelamatkan wajah orang-orang agar terhindar dari produk kecantikan milik Reza yang disebutnya berbahaya.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.