Terhitung mulai 18 Oktober 2024 kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Dengan menjadi tuan rumah forum internasional, DPR berkesempatan berperan lebih besar dalam memimpin jalannya persidangan pada masing-masing perhelatan.