Tidak hanya membatasi transportasi umum, para pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor juga bakal terkena pembatasan dalam aturan ini.
Aturan pelaksanaan perjalanan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat 9-25 Januari 2021 sudah dirilis. Dalam aturan ini batas maksimal pesawat 70% ditiadakan