Tom Lembong melaporkan hakim dan tim audit penghitung kerugian negara setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Legislator menilai itu hak hukum.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Ia melaporkan hakim ke MA dan soroti audit BPKP terkait kasusnya.
Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi. Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Setelah mendapat abolisi, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun bui kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong laporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Ia menilai vonis 4,5 tahun tidak profesional dan ingin perbaikan sistem hukum.