detikNews
Geger Dimas Kanjeng: Pembunuh, 'Pengganda Uang', Dibui 18 Tahun
Palu sudah diketok. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi otak pembunuhan santrinya. 18 Tahun penjara dijatuhkan.
Senin, 21 Mei 2018 16:47 WIB







































