detikNews
UU BHP Dibatalkan, Pemerintah Cukup Ganti dengan PP
Kemendiknas tidak perlu membuat undang-undang baru atau Perpu sebagai payung hukum pengganti UU BHP. Dengan PP yang merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional saja dinilai sudah cukup.
Minggu, 25 Apr 2010 17:31 WIB







































