Pelimpahan berkas pokok perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu membuka pintu bagi KPK untuk menghindari praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak ada persetujuan yang akan membuat Jessica Wongso tidak akan dijatuhi hukuman mati bila dinyatakan bersalah.