ICW menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 bukan membatasi hak politik seseorang. Menurutnya, seseorang tetap masih punya hak memilih dalam pemilu.
KPU menyebut ada tiga bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. Lolosnya bacaleg ini setelah adanya putusan sengketa Bawaslu di tiga daerah.