Kabagpenum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait ditutupnya mata Munarman saat ditangkap. Ramadhan mengatakan prosedur itu standar Internasional.
Pengacara Munarman ke Rutan Narkoba Polda Metro untuk meminta izin bertemu kliennya. Upaya ingin bertemu Munarman pada hari kedua tetap tidak diizinkan petugas.
Polri menyampaikan alasan Munarman belum bisa dijenguk oleh siapapun. Menurutnya, prosedur penyidikan kasus teroris berbeda dengan kasus tindak pidana umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap Munarman. Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain dan merencanakan tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris. Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.