"Diperlukannya Perppu karena perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam sistem pemilihan yang adil adalah sesuatu yang sangat penting"
Pilkada di dua kabupaten, Pacitan dan Blitar, dan Kota Surabaya ditunda. Ini sesuai edaran KPU Pusat No 433 tahun 2015 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan.