detikNews
5 Terdakwa Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Pengacara Kopassus Ajukan Banding
5 Prajurit Kopassus divonis 1 tahun 9 bulan karena dinilai ikut membantu penyerangan LP Cebongan Sleman. Penasihat hukum terdakwa berpendapat vonis tidak tepat karena terdakwa tak masuk dalam kategori membantu penyerangan yang menewaskan 4 tahanan itu.
Kamis, 05 Sep 2013 14:27 WIB







































