detikOto
Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal, Ini Ketentuannya
Kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019. Peraturan itu membahas seputar penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik.
Kamis, 15 Agu 2019 17:13 WIB







































