Komnas HAM membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari eks polisi, eks pimpinan KPK dan sejumlah LSM untuk mempercepat pengusutan kasus Novel.
Kadiv Humas Polri menjelaskan alasan Polri tolak permintaan DPR untuk memanggil paksa Miryam, yaitu, karena tak ada sinkronisasi UU MD3 dan KUHAP terkait.