detikNews
Kompolnas Minta Polisi Gunakan UU Anak di Kasus Bocah Pembunuh
A seorang bocah 14 tahun nekat membunuh Jordan (50) dan Edward (22) di rumahnya di Bojong Gede, Bogor karena tidak mampu membayar hutang kepada korban. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan dalam menangani kasus A ini, polisi harus menggunakan Undang-Undang (UU) anak.
Jumat, 20 Jul 2012 08:17 WIB







































