KPK menyampaikan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau.