Bukti tertulis yang diajukan KPK ditolak hakim sidang praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
KPU melakukan verifikasi administrasi terkait eks napi korupsi yang maju sebagai caleg. KPU mengatakan menemukan eks napi korupsi di daerah NTB dan Sumut.