Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei, akan diperiksa Bareskrim Polri pada 14 April mendatang. Kepolisian mencekal keduanya untuk pergi keluar negeri.
Majelis hakim PN Jombang jatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Polisi ungkap aliran dana dan aset yang diterima adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan pacarnya, Vanessa Khong. Keduanya akan diperiksa kembali pada 14 April.
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus Indra Kenz. Ia disebut bantu sembunyikan aliran dana Rp 8 milliar.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut menerima aliran dana Indra Kenz.
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri besok, Selasa (8/3), terkait kasus Binomo.