Anggota MKD dari FPDIP Risa Mariska dalam pandangannya menilai bahwa Setya Novanto melanggar kode etik secara terang benderang, layak dapat sanksi sedang.
MKD memutuskan untuk tak memanggil paksa pengusaha Reza Chalid. Alasan MKD terutama karena waktu yang mepet sementara sidang harus diputus 16 Desember 2015.