detikNews
BNN: Grasi Terpidana Narkoba Jadi Hak Prerogatif Presiden
Keputusan Presiden memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42) dinilai tidak tepat. Ola terbukti menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram.
Rabu, 07 Nov 2012 07:09 WIB







































