Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
Polisi menemukan foto dan video porno yang diduga Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online. Temuan tersebut dapat memberatkan Vanessa apabila terbukti.